Berita Terkini

Jondra : “Tidak Boleh ada Kegiatan Fiktif dalam Pilkada Buleleng 2017”

Ketua Divisi Kuangan Umum dan Logistik KPU Provinsi Bali I Wayan Jondra menyampaikan bahwa tidak boleh ada kegiatan fiktif yang dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017, hal tersebut dilakukan pada saat melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Buleleng, didampingi Bendahara KPU Provinsi Bali Gde Wirata, dan staf. Pada kesempatan tersebut hadir ketua KPU Kabupaten Buleleng Gde Suardana didampingi Anggota lainnya Made Seriyasa, Luh Putu Sriwidyastini, Nyoman Gede Cakra Budaya, Gede Sutrawan dan Sekretaris beserta staf keuangan (12/05/2017).

Jondra menyampaikan bahwa Pilkada Buleleng sudah berjalan dengan lancar, jangan sampai cacat karena laporan yang tidak beres. Laporan harus dibuat berdasarkan format yang sudah ditentukan dalam surat edaran KPU Nomor : 327/KPU/IV/2017 tertanggal 27 April 2017. Dalam surat edaran tersebut sudah disampaikan secara rinci sistimatika laporan, Jondra menegaskan rincian tersebut adalah minimal, sehingga perlu dilengkapi dengan hal-hal lain yang perlu dilaporkan, seperti misalnya dalam format tersebut belom memuat secara lengkap laporan semua pokja yang ada, sehingga perludilengkapi. Kelengkapan laporan mencerminkan kualitas pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng. Jondra juga mengingatkan pentingnya laporan Pokja memuat secara utuh kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pokja tersebut baik menyangkut surat, daftar hadir, hasil dan lain sebagainya. Jondra juga mengingatkan pentingnya penyelesaian kewajiban rekanan secara tuntas, jika kerjaan terlambat wajib bayar denda termasuk pajak-pajaknya juga harus tuntas. Supervisi juga disampaikan oleh Gde Wirata, tentang kelengkapan laporan pokja yang perlu dilengkapi menyangkut sk, daftar hadir dan hasilnya.

Diakhir supervisinya Jondra mengingatkan pentingnya dilaporakan evaluasi setiap laporan pokja, sehingga diketahui berbagai permasalahan dan kendala serta solusinya, laporan pokja hendaknya dibuat dalam satu dokumen yang lengkap sehingga memudahkan pada saat pemeriksaan. (wjd)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 3,163 kali